Masukan Civitas Akademika Ubaya Menjadi Referensi Pembahasan RUU Pertanahan
Anggota Komisi II DPR RI, Evert Erenst Mangindaan (F-PD)/Foto:Chasbi/Iw
Anggota Komisi II DPR RI Evert Erenst Mangindaan mengatakan, Komisi II DPR RI dalam kunjungannya ke Universitas Surabaya (Ubaya) dengan maksud meminta masukan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan. Sehingga, berbagai masukan yang disampaikan oleh civitas akademika Ubaya, tambahan referensi terhadap pembahasan RUU Pertanahan.
“Kami sangat berterima kasih kepada Rektor, Dekan, narasumber, dosen, mahasiswa dan alumni yang sangat berpartisipasi aktif dalam memberikan masukan-masukan terhadap RUU Pertanahan. Ini menambah semangat kami,” kata Mangindaan di sela-sela Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI ke Surabaya, Jatim, Jumat (07/9/2018).
Politisi Partai Demokrat itu menambahkan, dibuatnya regulasi atau hukum karena ada permasalahan yang berkembang di lapisan masyarakat, sehingga masukan apapun itu bisa menjadi masukan bagi pembahasan RUU Pertanahan. Namun ternyata ketika serap masukan, ada aspirasi lain yang tak kalah penting.
“Memang awalnya kunjungan ini adalah mencari masukan, tetapi kita sebagai wakil rakyat tidak bisa menghindar dari kondisi yang ada di lapangan. Kami mendapat informasi bahwa dalam internal pemerintah sendiri pun masih ada hal-hal yang belum clear,” tandas Mangindaan.
Politisi dapil Sulawesi Utara ini melanjutkan, fungsi legislasi sekaligus fungsi pengawasan dijalankan secara bersama, karena Komisi II DPR RI tidak bisa menghindar dari berbagai aspirasi, sehingga semuanya akan dikombinasikan.
“Awalnya kami meminta masukan tetapi kemudian ada kasus yang berkembang, ya kita carikan jalan keluar. Kalau perlu semua sudah dalam draf, kami mohon segera didiskusikan lagi. Jika ada yang terlewat silahkan disampaikan kembali,” tutup Mangindaan. (cas/sf)